Cara Cek SK Tunjangan Profesi 2013 di Website P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000 - Info cara cek SK tunjangan profesi guru 2013 di website P2TK Dikdas - Mengecek TPP di alamat situs website http://116.66.201.163:8000
1. Buka http://116.66.201.163:8000/index.php#
2. Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih
3. Pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box. Di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukkan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)
4. Klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan
5. Pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
1. Buka http://116.66.201.163:8000/index.php#
2. Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih
3. Pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box. Di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukkan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)
4. Klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan
5. Pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar