MOJOKERTO- Tiga pelajar SMP dan SMK di Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto memperkosa dan menyodomi bocah kelas 3 SD. Ketiga pelaku itu, AR (14), MA (16) dan MU (13) ditangkap petugas Polsek Kemlagi. Dihadapan petugas kepolisian, aksi pemerkosaan dilakukan selama enam kali dalam waktu 10 hari. Tindakan asusila itu, terjadi sekira 10 hari yang lalu.
Mulanya, pelaku mengajak jalan-jalan korban Bunga (8), bukan nama sebenarnya ke persawahan. Tiba dipersawahan pelaku tak langsung memperkosa. Pelaku MA malah memanggil dua temannya yakni AR dan MU yang masih duduk di bangku SMP.
Saat itu juga ketiganya memperkosa korban, tak hanya di persawahan ketiga pelaku juga mencabuli korban di rumah neneknya dan ditengah kebun tebu.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melapor ke perangkat setempat atas pengakuan bunga.
Laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Kemlagi. Karena korban dan pelaku masih anak-anak, kasusnya langsung dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolsek Kemlagi AKP, Romhadi mengatakan katiganya melakukan perbuatan pemerkosaan dan sodomi karena sering melihat film porno di telepon genggamnya.
Atas perbuatanya ketiga pelajar diancam dengan pasal 81 dan 82 uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mulanya, pelaku mengajak jalan-jalan korban Bunga (8), bukan nama sebenarnya ke persawahan. Tiba dipersawahan pelaku tak langsung memperkosa. Pelaku MA malah memanggil dua temannya yakni AR dan MU yang masih duduk di bangku SMP.
Saat itu juga ketiganya memperkosa korban, tak hanya di persawahan ketiga pelaku juga mencabuli korban di rumah neneknya dan ditengah kebun tebu.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melapor ke perangkat setempat atas pengakuan bunga.
Laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Kemlagi. Karena korban dan pelaku masih anak-anak, kasusnya langsung dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolsek Kemlagi AKP, Romhadi mengatakan katiganya melakukan perbuatan pemerkosaan dan sodomi karena sering melihat film porno di telepon genggamnya.
Atas perbuatanya ketiga pelajar diancam dengan pasal 81 dan 82 uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar