Gadis Di Jual Pacar Rp 25 Ribu dan 2 Bungkus Rokok

Posted by Unknown On Sabtu, 12 Januari 2013 0 komentar

http://buntink.blogspot.com/


Nasib tragis menimpa seorang siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang. Dia disekap dan dicabuli pacarnya selama satu bulan. Tak hanya itu korban yang masih berumur 16 tahun ini juga dijual pelaku kepada temannya dengan imbalan uang sebesar Rp 25 ribu plus 2 bungkus rokok.

Kasus penyekapan dan dugaan tindak asusila yang dilakukan sejak bulan lalu ini, baru terbongkar setelah keluarga kebingungan karena korban tidak kunjung pulang selama 30 hari.

"Lantas dilaporkan ke sini (polsek,red)," kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Gatot Suseno kepada wartawan, Rabu (9/1/2013).

Berdasar laporan keluarga korban, petugas kemudian mencurigai pacar korban, yakni Leo (25), belakangan ditengerai sebagai pelaku penyekapan.

"Kami gerebek rumah pelaku dan disitulah korban ditemukan," tegas Gatot seraya menyebut rumah pelaku berada di wilayah hukumnya.

Kepada petugas korban mengaku, selama penyekapan pelaku berulang kali menyetubuhinya. Karena diancam akan dibunuh, korban tidak berani melawan.

"Korban diancam pelaku, kalau menolak akan dibunuh," cerita Gatot.

Tak puas menyekap dan memperkosa korban, pelaku justru menjual pacarnya kepada Abdurahman (25), teman pelaku.

"Imbalannya uang 25 ribu dan 2 bungkus rokok. Pelaku menjual korban kepada tersangka lain," beber Gatot.

Dari keterangan Leo, petugas ikut menciduk Abdulrachman di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka Abdulracman kita tangkap di rumahnya," tandas Gatot. Penyekapan berawal ketika korban bertemu pelaku di kawasan Pasar Gondanglegi, berdalih memilih tempat aman untuk mengobrol, pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Sementara pelaku berdalih, hubungan suami istri itu terjadi atas persetujuan korban. Korban sendiri dikenal pertama pelaku di pangkalan ojek kawasan Terminal Gadang pertengahan tahun lalu.

"Pelaku membantah memaksa korban," tandas Gatot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 8 tahun penjara. "Penanganan kasus kita limpahkan ke PPA," tutup Gatot.

0 komentar:

Posting Komentar